Dam adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan ketika seseorang
melanggar larangan ihram atau meninggalkan salah satu kewajiban dalam ibadah umrah.
Dalil Kewajiban Dam:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Maka
barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia
mencukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau
menyembelih kurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
1. Dam Karena Melanggar Larangan Ihram
(Fidyah):
Jika melanggar larangan ihram seperti: mencukur rambut,
memakai wangi-wangian, memakai pakaian berjahit (pria), memotong kuku, atau menutup
kepala (pria), maka wajib membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan:
- Menyembelih kambing — satu ekor kambing dan dibagikan kepada fakir
miskin tanah haram
- Berpuasa 3 hari
- Bersedekah — memberi makan 6 orang miskin, masing-masing setengah
sha' (sekitar 1,5 kg) makanan pokok
2. Dam Karena Membunuh Binatang Buruan:
Berdasarkan QS. Al-Ma'idah: 95:
- Mengganti dengan hewan ternak yang senilai dengan binatang yang
dibunuh, disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin tanah haram
- Memberi makan fakir miskin senilai hewan pengganti tersebut
- Berpuasa sejumlah hari senilai makanan tersebut (setiap setengah
sha' = 1 hari puasa)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya
ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan..." (QS. Al-Ma'idah: 95)
3. Dam Karena Berhubungan Suami Istri
(Jima'):
- Jika dilakukan sebelum tahallul: umrah batal, wajib menyembelih
seekor unta atau sapi, dan wajib mengulang umrah
- Ini adalah pelanggaran terberat dalam ihram
4. Dam Karena Meninggalkan Wajib Umrah:
Jika meninggalkan salah satu wajib umrah (seperti ihram dari
miqat), maka wajib membayar dam berupa:
- Menyembelih seekor kambing di tanah haram (Mekkah) dan dibagikan
kepada fakir miskin
- Jika tidak mampu, maka berpuasa 10 hari (3 hari di tanah haram dan
7 hari setelah pulang)
Dalil:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"...Maka
barangsiapa tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa
tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah kembali. Itulah
sepuluh hari yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ketentuan Penting:
- Pelanggaran yang dilakukan karena lupa atau tidak tahu hukumnya,
tidak wajib membayar dam menurut pendapat yang rajih (kuat), berdasarkan hadits:
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang
mereka dipaksa melakukannya." (HR. Ibnu Majah)
- Penyembelihan dam wajib dilakukan di tanah haram (Mekkah) dan
dagingnya dibagikan kepada fakir miskin
- Jika ragu tentang pelanggaran, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pembimbing
umrah
Peringatan:
Jangan meremehkan
larangan-larangan ihram. Niat yang ikhlas dan kehati-hatian dalam menjaga ihram
adalah bagian dari pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Firman Allah:
"Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)